Pasal 13
BAB 4 — SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Setiap Satuan Kerja Penerbit yang melakukan penerbitan Karya Cetak harus: a. menyimpan Karya Cetak; dan
b. menyerahkan 4 (empat) eksemplar Karya Cetak kepada Perpustakaan Kementerian. (2) Selain penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Kerja Penerbit wajib menyerahkan salinan (softcopy) dalam bentuk Portable Document Format (PDF) kepada Perpustakaan Kementerian. (3) Setiap Satuan Kerja Penerbit yang melakukan penerbitan Karya Rekam harus: a. menyimpan Karya Rekam; dan b. menyerahkan 3 (tiga) salinan Karya Rekam kepada Perpustakaan Kementerian. (4) Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Perpustakaan Kementerian paling lambat 60 (enam puluh) Hari setelah penerbitan. (5) Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diserahkan paling lambat 60 (enam puluh) Hari setelah dipublikasikan, dan/atau proses produksi. (6) Apabila Satuan Kerja Penerbit tidak menyampaikan Karya Cetak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perpustakaan Kementerian tidak memfasilitasi pengurusan ISBN dan ISSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (7) Apabila Satuan Kerja Penerbit tidak menyampaikan Karya Rekam sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada (5), Perpustakaan Kementerian akan menyampaikan surat permintaan penyerahan Karya Rekam kepada Sekretariat Unit Kerja Eselon I.
