Pasal 9
BAB 7 — MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Penetapan pemerintah daerah, kelompok masyarakat atau lembaga kemasyarakatan penerima Bantuan Pemerintah dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I terkait. (2) Penetapan pemerintah daerah, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan:
a. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Pelayanan Teknis Daerah yang memiliki pimpinan yang kooperatif dan anggaran mandiri untuk mendukung pelaksanaan perencanaan, pemberian, dan pengendalian bantuan pemerintah; b. memiliki kepengurusan yang jelas dan berkedudukan dalam wilayah administrasi satuan kerja yang bersangkutan; c. telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat paling sedikit 2 (dua) tahun dan/atau tercatat sebagai kelompok dalam Sistem Penyuluhan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berkedudukan dalam wilayah daerah dan memiliki sekretariat tetap, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; d. kesediaan calon penerima bantuan untuk menerima barang bantuan dan mengelola barang yang diterima dan akan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan yang dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan; e. kesediaan untuk memberikan keterangan yang benar terhadap aparat pengawas intern dan ekstern pemerintah sehubungan dengan serah terima barang dari kementerian; dan f. kesediaan untuk menandatangani berita acara serah terima barang dari kementerian.
