PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN...
Pasal 10
BAB 7 — MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan oleh Pejabat eselon I yang mempunyai program dan kegiatan terkait. (2) Pengadaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
