Pasal 11
BAB 7 — MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pedoman teknis pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh pejabat Eselon I di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Kuasa Pengguna Anggaran di lingkupnya atau oleh Pejabat Eselon I lain jika menyangkut keterpaduan antar Kuasa Pengguna Anggaran antara Eselon I. (2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. jumlah dan spesifikasi teknis barang Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan; b. kriteria teknis pemilihan daerah dan/atau lokasi penerima Bantuan Pemerintah; c. Persyaratan teknis calon penerima Bantuan Pemerintah; d. Tata cara penyaluran Bantuan Pemerintah; e. Tata cara pembinaan pasca bantuan; f. Penatausahaan; dan g. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
