PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN...
Pasal 8
BAB 7 — MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga kemasyarakatan kepada Satuan Kerja dan/atau melalui tindakan inisiatif Pejabat Eselon I yang didiskusikan dan disepakati dengan Kepala Daerah setempat. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diidentifikasi, diseleksi, dan diverifikasi oleh Satuan Kerja atau Tim Kerja yang independent.
