PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM MEKANISME PELAKSANAAN...
Pasal 7
BAB 6 — MEKANISME PENGALOKASIAN ANGGARAN
(1) Pengalokasi anggaran dilakukan berdasarkan hasil identifikasi anggaran kegiatan yang tidak terserap/digunakan pada tahun anggaran 2015 melalui mekanisme revisi anggaran; (2) Mekanisme pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah melalui satuan kerja kantor pusat, kantor daerah, dan tugas pembantuan, lebih lanjut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil revisi harus diumumkan dalam koreksi Rencana Umum Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah.
