PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANA PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Sekretaris Jenderal bertanggung jawab mengoordinasikan pelaporan Pemantauan dan Evaluasi Program dan Kegiatan Kementerian. (2) Sekretaris Jenderal mendelegasikan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. kepala biro yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan b. kepala biro yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan, serta pengelolaan barang milik negara.
