Pasal 5
BAB 2 — SASARAN DAN STRATEGI
(1) Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi dilaksanakan dengan tahapan: a. perencanaan; b. persiapan; c. pelaksanaan; d. pelaporan; dan e. tindak lanjut. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyusunan rencana kerja Pemantauan dan Evaluasi yang disusun secara tahunan dan ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja paling lambat pada minggu keempat bulan Februari tahun berjalan. (3) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan sumber
daya, data, informasi, dan instrumen sebelum pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi. (4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam rangka pengumpulan data dan informasi untuk mengukur dan menilai perkembangan pelaksanaan Program dan Kegiatan dengan menggunakan instrumen yang telah ditetapkan dan menentukan tindakan-tindakan koreksi yang diperlukan untuk memastikan keberhasilan Program dan Kegiatan. (5) Pengumpulan data dan informasi untuk mengukur dan menilai perkembangan pelaksanaan Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan cara: a. studi dokumen; b. wawancara; c. penyebaran kuesioner; d. focus group discussion; e. pengamatan langsung di lapangan; dan/atau f. cara lain yang dapat dilakukan untuk melakukan penilaian terhadap perkembangan dan capaian dari pelaksanaan Program dan Kegiatan. (6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan proses komunikasi hasil pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi secara tertulis kepada pimpinan Unit Kerja yang berkepentingan terhadap keberhasilan pelaksanaan Program dan Kegiatan. (7) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pemanfaatan hasil Pemantauan dan Evaluasi untuk melakukan tindakan korektif terhadap permasalahan pada pelaksanaan Program dan Kegiatan.
