Pasal 4
BAB 2 — SASARAN DAN STRATEGI
(1) Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan dilakukan dengan strategi: a. generik dan fleksibel; b. koordinasi internal dan mandiri; c. observasi dan pengamatan; d. berorientasi kepada perubahan; e. objektif dan akuntabel; dan f. reguler dan berjenjang. (2) Generik dan fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan panduan yang bersifat umum kepada masing-masing Unit Kerja untuk menyusun dan menyesuaikan Pemantauan dan Evaluasi sesuai dengan kondisi dan situasi di masing-masing Unit Kerja. (3) Koordinasi internal dan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh masing-masing Unit Kerja secara mandiri dan juga dapat dilakukan melalui koordinasi internal antarunit kerja. (4) Observasi dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan pengamatan langsung terhadap proses pelaksanaan Program dan Kegiatan dengan pendekatan sistem yang berorientasi pada tujuan. (5) Berorientasi kepada perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan melihat setiap perubahan yang terjadi pada setiap proses dengan mencatat dan mengamati setiap indikator (indikator masukan, proses, dan hasil) pada tahapan pelaksanaan Program dan Kegiatan. (6) Objektif dan akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan data dan informasi sebagai hasil Pemantauan dan Evaluasi yang didokumentasikan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. (7) Reguler dan berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta pelaporannya dilaksanakan secara berjenjang.
