PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN...
Pasal 3
BAB 2 — SASARAN DAN STRATEGI
(1) Pemantauan dan Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian dengan mengacu kepada Renstra Kementerian dan Renja Kementerian. (2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. realisasi keuangan dan fisik; b. pengendalian risiko; c. pencapaian hasil; d. kendala yang dihadapi; dan e. langkah perbaikan. (3) Program dan Kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Program pada Unit Kerja Eselon I; dan b. Kegiatan Unit Kerja Eselon I pada satuan kerja:
- pusat;
- UPT;
- Dekonsentrasi Kepada GWPP; dan
- Tugas Pembantuan Pusat. (4) Program dan Kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. Program Prioritas; b. Kegiatan Prioritas; c. Proyek Prioritas; dan d. Kegiatan lain yang memiliki risiko tinggi. (5) Kegiatan lain yang memiliki risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manajemen risiko di lingkungan Kementerian. (6) Program dan Kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi Program dan Kegiatan berupa bantuan pemerintah.
