Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan di lingkungan Kementerian dilakukan untuk: a. mengukur dan menilai perkembangan atau capaian pelaksanaan Program dan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Kerja;
b. mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan dan upaya penyelesaian masalah yang akan/telah dilakukan atas pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian; c. menjaga proses kerja pelaksanaan Program dan Kegiatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan; d. menilai pelaksanaan pengendalian risiko atas Program dan Kegiatan yang dijalankan oleh pelaksana Program dan Kegiatan; dan e. mencegah penyimpangan penggunaan sumber daya dan penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan.
