Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANA PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan terhadap Program pada Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I. (2) Pemantauan terhadap Kegiatan Unit Kerja Eselon I pada satuan kerja pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 1 dilakukan oleh pimpinan unit kerja eselon II pelaksana Kegiatan.
(3) Pemantauan terhadap Kegiatan Unit Kerja Eselon I pada satuan kerja UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 2 dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I bersama dengan pimpinan UPT. (4) Pemantauan terhadap Kegiatan Unit Kerja Eselon I pada satuan kerja Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 3 dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I bersama dengan gubernur melalui Dinas provinsi. (5) Pemantauan terhadap Kegiatan Unit Kerja Eselon I pada satuan kerja Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 4 dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I bersama dengan gubernur dan/atau bupati/walikota melalui Dinas provinsi dan/atau Dinas kabupaten/kota.
