PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN...
Pasal 19
BAB 6 — PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT
(1) Pimpinan Unit Kerja pelaksana Program dan Kegiatan harus melaksanakan tindak lanjut temuan hasil Pemantauan dan Evaluasi sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Pimpinan Unit Kerja pelaksana Program dan Kegiatan harus melaporkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada atasan langsung masing-masing.
