Pasal 18
BAB 6 — PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT
(1) Pelaporan hasil Pemantauan pelaksanaan Program dan Kegiatan dilaksanakan secara berjenjang dengan ketentuan: a. pimpinan unit kerja eselon II menyampaikan hasil Pemantauan kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I setiap triwulan pada minggu kesatu bulan berikutnya setelah triwulan berakhir; b. pimpinan UPT menyampaikan hasil Pemantauan kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I setiap triwulan pada minggu kesatu bulan berikutnya setelah triwulan berakhir; c. kepala Dinas provinsi yang menerima Kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP menyampaikan hasil Pemantauan Kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian setiap triwulan pada minggu kesatu setelah triwulan berakhir;
d. kepala Dinas provinsi dan kepala Dinas kabupaten/kota yang menerima kegiatan Tugas Pembantuan Pusat menyampaikan hasil Pemantauan kegiatan Tugas Pembantuan Pusat kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian setiap triwulan pada minggu kesatu setelah triwulan berakhir; dan e. pimpinan Unit Kerja Eselon I menyampaikan hasil Pemantauan kepada Menteri yang ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal setiap triwulan pada minggu ketiga setelah triwulan berakhir. (2) Pelaporan hasil Evaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan dilaksanakan secara berjenjang dengan ketentuan: a. pimpinan unit kerja eselon II menyampaikan hasil Evaluasi kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I setiap tahun pada minggu ketiga bulan Januari tahun berikutnya; b. pimpinan UPT menyampaikan hasil Evaluasi kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I setiap tahun pada minggu ketiga bulan Januari tahun berikutnya; dan c. pimpinan Unit Kerja Eselon I menyampaikan hasil Evaluasi kepada Menteri yang ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal setiap tahun pada minggu kedua bulan Februari tahun berikutnya. (3) Pelaporan hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaporan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi Kementerian. (4) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengalami kendala untuk digunakan, pelaporan dapat dilakukan secara digital melalui media lain yang tersedia.
