Pasal 17
BAB 5 — PENGENDALIAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pengendalian pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi dilaksanakan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pelaksana Program dan Kegiatan, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal. (2) Pengendalian pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Unit Kerja Eselon I dengan: a. mengoordinasikan penyusunan rencana Pemantauan dan Evaluasi pada Unit Kerja pelaksana Kegiatan di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing-masing;
b. memastikan setiap Unit Kerja pelaksana Kegiatan di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing-masing telah memiliki dan melaksanakan rencana Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan; c. memastikan setiap Unit Kerja pelaksana Kegiatan di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing-masing memanfaatkan hasil Pemantauan dan Evaluasi yang dilaksanakannya; dan d. memberikan rekomendasi mengenai langkah- langkah yang perlu dilakukan untuk memperbaiki pelaksanaan Program/Kegiatan dan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi oleh pelaksana Kegiatan di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing-masing. (3) Pengendalian pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi oleh Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat Kementerian dengan: a. mengoordinasikan penyusunan rencana Pemantauan dan Evaluasi pada tingkat Kementerian; b. memastikan setiap Unit Kerja Eselon I telah memiliki rencana Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan; dan c. memberikan rekomendasi mengenai langkah- langkah yang perlu dilakukan untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Unit Kerja Eselon I. (4) Pengendalian pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi oleh Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan melalui pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
