PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN...
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I menyusun petunjuk teknis Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan di Unit Kerja Eselon I masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan mengenai format petunjuk teknis Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
