PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN...
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan menggunakan instrumen Evaluasi berupa kuesioner dan/atau Daftar Simak. (2) Evaluasi yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan Evaluasi. (3) Instrumen Evaluasi berupa Kuesioner dan/atau Daftar Simak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh masing-masing Unit Kerja pelaksana Evaluasi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan konteks Program dan Kegiatan. (4) Ketentuan mengenai format laporan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
