PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN...
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan tahapan: a. analisis atas pelaksanaan dan hasil Program dan Kegiatan; b. identifikasi permasalahan; dan c. penentuan langkah perbaikan yang diperlukan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. parsial; dan
b. komprehensif. (3) Pelaksanaan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan periode: a. tahunan, untuk Evaluasi terhadap hasil Kegiatan; dan b. 5 (lima) tahunan, untuk Evaluasi terhadap dampak Program.
