Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap aspek: a. relevansi; b. Efektivitas; c. Efisiensi; dan d. keberlanjutan. (2) Aspek relevansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu analisis tentang sejauh mana capaian yang dihasilkan Program dan Kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat khususnya penerima manfaat. (3) Aspek Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kesesuaian capaian hasil pelaksanaan Program dan Kegiatan dengan sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan; b. analisis pencapaian manfaat dari pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian; dan c. upaya-upaya yang telah dilakukan untuk memastikan keberhasilan pencapaian target pelaksanaan Program dan Kegiatan. (4) Aspek Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. analisis perbandingan realisasi anggaran dengan keluaran Program dan Kegiatan yang dihasilkan; dan b. informasi upaya yang dilakukan untuk menghasilkan keluaran yang lebih efisien dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan. (5) Aspek keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. analisis keberlanjutan manfaat yang dihasilkan oleh Program dan Kegiatan setelah intervensi Program dan Kegiatan berakhir; b. analisis permasalahan yang dihadapi dalam keberlanjutan pelaksanaan Program dan Kegiatan; dan c. langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk keberlanjutan pelaksanaan Program dan Kegiatan ke depan.
