PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN...
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan menggunakan instrumen Pemantauan berupa kuesioner dan/atau Daftar Simak. (2) Pemantauan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan Pemantauan. (3) Instrumen Pemantauan berupa kuesioner dan/atau Daftar Simak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh masing-masing Unit Kerja pelaksana Pemantauan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan konteks Program dan Kegiatan. (4) Ketentuan mengenai format laporan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
