PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN...
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan tahapan: a. pengamatan atas perkembangan pelaksanaan; b. identifikasi permasalahan; dan c. mitigasi permasalahan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
