Pasal 20
BAB 7 — SISTEM INFORMASI PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Sistem informasi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) digunakan oleh: a. Menteri; b. pimpinan Unit Kerja Eselon I; c. pimpinan unit kerja eselon II; d. kepala UPT; dan e. kepala Dinas provinsi dan/atau kepala Dinas kabupaten/kota.
(2) Pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala pusat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyediaan data dan statistik, pengembangan aplikasi sistem informasi, dan infrastruktur tekonologi informasi. (3) Pengawasan atas implementasi dan pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal. (4) Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan: a. koordinasi dan pengendalian implementasi sistem informasi di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing- masing; b. input data hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Program tingkat Unit Kerja Eselon I ke dalam sistem informasi; dan c. verifikasi data hasil Pemantauan dan Evaluasi yang diinput oleh Unit Kerja di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing-masing. (5) Pimpinan unit kerja eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melaksanakan: a. input data hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan tingkat Unit Kerja Eselon I ke dalam sistem informasi; dan b. verifikasi data hasil Pemantauan dan Evaluasi yang diinput oleh Unit Kerja di lingkungan Unit Kerja Eselon II masing-masing. (6) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melaksanakan: a. input data hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan tingkat UPT ke dalam sistem informasi; dan b. verifikasi data hasil Pemantauan dan Evaluasi yang diinput oleh Unit Kerja di lingkungan UPT. (7) Kepala Dinas provinsi dan/atau kepala Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e melaksanakan: a. input data hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan tingkat satuan kerja daerah ke dalam sistem informasi; dan b. verifikasi data hasil Pemantauan dan Evaluasi yang diinput oleh satuan kerja daerah.
