PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 5
BAB 2 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam perencanaan PWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui: a. usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3- K; dan b. penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K.
