PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam PWP-3-K dalam tahap: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan.
