PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 40-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 16
BAB 3 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Jaminan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dilakukan dengan: a. fasilitasi akses pemasaran; b. fasilitasi sarana pemasaran; c. mengembangkan kerjasama/kemitraan; d. mengembangkan sistem pemasaran; dan e. menyediakan Informasi pasar.
