Pasal 95
BAB 13 — PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Dalam hal Awak Kapal Perikanan sakit saat berada di atas Kapal Perikanan dan sedang dalam operasi Penangkapan Ikan, Pemilik atau Operator Kapal Perikanan harus memprioritaskan Awak Kapal
Perikanan mendapatkan perawatan di pelabuhan terdekat. (2) Dalam hal Awak Kapal Perikanan meninggal dunia saat berada di atas Kapal Perikanan dan sedang dalam operasi Penangkapan Ikan, Pemilik atau Operator Kapal Perikanan harus memastikan pemulangan jenazah. (3) Dalam hal jenazah tidak dapat dipulangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jenazah dapat dilakukan pelarungan atau pemakaman di laut sebagai pilihan terakhir, dengan syarat: a. tidak tersedianya fasilitas penyimpanan jenazah di Kapal Perikanan; b. terdapat risiko penularan penyakit dari jenazah kepada Awak Kapal Perikanan lainnya; c. kondisi jenazah tidak memungkinkan dipulangkan ke daratan/pelabuhan terdekat; dan d. mendapatkan izin dari keluarga Awak Kapal Perikanan yang meninggal dunia. (4) Tata cara pelarungan atau pemakaman di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan yang diatur dalam International Medical Guide for Ships yang diterbitkan oleh IMO, ILO, dan WHO, beserta perubahannya.
