Pasal 94
BAB 13 — PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Pemilik atau Operator Kapal Perikanan bertanggung jawab terhadap Awak Kapal Perikanan yang dipekerjakan di atas Kapal Perikanan. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemenuhan upah; b. pemenuhan jaminan sosial; c. membuat dan mengajukan pengesahan PKL kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar; d. menanggung biaya pemberangkatan dan pemulangan Awak Kapal Perikanan;
e. memberikan kesempatan mengikuti pelatihan yang menjadi persyaratan bekerja di Kapal Perikanan; f. memastikan Awak Kapal Perikanan yang bekerja di atas Kapal Perikanan memiliki sertifikat dan dokumen yang dipersyaratkan; g. memberikan pengenalan berkenaan tugas bagi setiap Awak Kapal Perikanan, instalasi peralatan, prosedur keselamatan dasar, dan karakteristik Kapal Perikanan yang terkait dengan tugas rutin, termasuk keadaan darurat yang meliputi:
kondisi dan bahaya bekerja di Kapal Perikanan;
penggunaan jenis alat perlindungan diri; dan
cara dan sikap yang aman dalam bekerja. h. menyediakan peralatan kerja dan peralatan keselamatan sesuai dengan ketentuan mengenai pedoman kelaikan Kapal Perikanan; dan i. menyediakan fasilitas akomodasi yang layak. (3) Selain menyediakan peralatan kerja dan peralatan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, Pemilik atau Operator Kapal Perikanan bertanggung jawab menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan. (4) Fasilitas akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i untuk Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage, paling sedikit berupa: a. ruang gerak kepala pada semua ruang akomodasi paling sedikit 190 (seratus sembilan puluh) sentimeter; b. ruang/kamar tidur:
luasnya tidak boleh kurang dari 1,5 (satu koma lima) meter persegi untuk setiap Awak Kapal Perikanan, tidak termasuk ruang yang diisi tempat tidur dalam lemari;
dapat diisi paling banyak 4 (empat) orang;
untuk Nakhoda, Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master), dan Perwira, dapat diisi paling banyak 2 (dua) orang;
dimensi tempat tidur paling sedikit berukuran 190 (seratus sembilan puluh) sentimeter dikali 70 (tujuh puluh) sentimeter;
tidak boleh langsung berhadapan dengan tempat penyimpanan ikan, ruang mesin, dapur, gudang, ruang pengering, atau tempat sanitasi umum; dan
tidak ditempatkan di depan dinding penahan tubrukan (collision bulkhead). c. semua ruang akomodasi harus:
diisolasi secara memadai;
disediakan drainase;
disediakan pintu darurat sesuai kebutuhan;
ditetapkan standar getaran dan kebisingan;
dilengkapi sistem ventilasi untuk memastikan sirkulasi udara untuk semua kondisi cuaca dan iklim; dan
dilengkapi dengan penerangan yang memadai. d. alat pendingin udara di semua ruang akomodasi, kamar radio, dan ruang kontrol mesin, kecuali pada iklim tertentu tidak dibutuhkan; e. ruang makan harus dilengkapi dengan lemari es yang memadai dan fasilitas untuk membuat minuman hangat atau minuman dingin; f. fasilitas sanitasi, yaitu kamar mandi, wastafel, dan bak mandi/shower; g. satu kamar mandi untuk setiap 8 (delapan) orang; h. fasilitas untuk mencuci, menjemur, dan menyetrika yang memadai; i. satu ruangan khusus untuk Awak Kapal Perikanan yang sakit dan cedera; j. tempat tidur dan peralatan makan; k. menyediakan fasilitas rekreasi/hiburan untuk seluruh Awak Kapal Perikanan yang dapat memanfaatkan ruang makan; l. akses komunikasi yang memadai kepada seluruh Awak Kapal Perikanan; m. ruang dapur dengan ventilasi dan penerangan yang memadai serta dilengkapi dengan peralatan memasak; n. makanan dan air minum harus memadai dan memenuhi nilai gizi; o. kondisi ruang akomodasi yang bersih; p. lantai semua permukaan dalam akomodasi sanitasi harus dilengkapi dengan lapisan penutup yang tidak licin dan mudah dibersihkan; dan q. tersedia tempat/wadah untuk sampah yang tertutup. (5) Untuk memastikan pemenuhan kondisi dan kelengkapan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan inspeksi rutin untuk memastikan: a. akomodasi tetap bersih, layak ditempati dan aman, dan dikelola agar tetap dalam kondisi yang baik dan mudah diperbaiki; b. pasokan makanan dan air memadai; dan c. dapur dan ruang penyimpanan makanan serta seluruh peralatannya dalam keadaan bersih. (6) Petunjuk teknis mengenai fasilitas akomodasi yang layak untuk Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
