PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 93
BAB 13 — PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Selain sistem pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Awak Kapal Perikanan berupa pendapatan non-upah. (2) Pendapatan non-upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tunjangan hari raya; b. insentif; atau c. bonus. (3) Ketentuan mengenai pendapatan non-upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
