Pasal 96
BAB 13 — PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Dalam hal Pemilik atau Operator Kapal Perikanan mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKL, Pemilik atau Operator Kapal Perikanan wajib: a. membayar upah kepada Awak Kapal Perikanan; dan b. menanggung biaya pemulangan Awak Kapal Perikanan ke tempat asal sesuai kesepakatan dalam PKL. (2) Pembayaran upah Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. untuk jenis upah bulanan, penghitungan upah berdasarkan besaran upah bulanan dikali jangka waktu PKL; dan b. untuk jenis upah bagi hasil, penghitungan upah tetap mengacu pada kesepakatan dalam PKL. (3) Setiap Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
