PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 77
BAB 11 — BUKU PELAUT PERIKANAN
(1) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), melakukan pengecekan persyaratan permohonan Buku Pelaut Perikanan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima, yang hasilnya lengkap atau tidak lengkap. (2) Dalam hal pengecekan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan Buku Pelaut Perikanan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (3) Dalam hal pengecekan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai dengan alasan.
