PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 78
BAB 11 — BUKU PELAUT PERIKANAN
Buku Pelaut Perikanan dapat dibatalkan dalam hal: a. pemegang Buku Pelaut Perikanan memalsukan atau mengganti keterangan yang ada di dalam Buku Pelaut Perikanan; b. Buku Pelaut Perikanan diperoleh secara tidak sah; dan/atau c. persyaratan yang dilampirkan dalam penerbitan Buku Pelaut Perikanan terbukti tidak benar, dinyatakan batal, dan/atau dinyatakan tidak sah oleh instansi yang berwenang.
