Pasal 76
BAB 11 — BUKU PELAUT PERIKANAN
(1) Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dan Peserta Didik, pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, atau pihak lain yang mengikuti kegiatan operasional Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh Buku Pelaut Perikanan: a. baru; b. perpanjangan; c. pembaruan; atau d. penggantian.
(2) Permohonan Buku Pelaut Perikanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan melampirkan: a. surat pernyataan belum pernah memiliki Buku Pelaut Perikanan; b. kartu tanda penduduk, akta kelahiran, atau kartu keluarga; c. salinan salah satu sertifikat Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) atau ayat (6); d. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna biru, berukuran 3x4 cm dan 2x3 cm, masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar; dan f. khusus untuk Peserta Didik, dilengkapi dengan surat keterangan dari pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan profesional. (3) Permohonan Buku Pelaut Perikanan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan melampirkan: a. asli atau salinan Buku Pelaut Perikanan yang lama; b. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna biru, berukuran 3x4 cm dan 2x3 cm, masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar. (4) Permohonan Buku Pelaut Perikanan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan melampirkan: a. asli Buku Pelaut Perikanan yang lama; b. kartu tanda penduduk, akta kelahiran, atau kartu keluarga; c. salinan salah satu sertifikat Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) atau ayat (6); d. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna biru, berukuran 3x4 cm dan 2x3 cm, masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar. (5) Permohonan Buku Pelaut Perikanan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dengan melampirkan: a. asli Buku Pelaut Perikanan yang lama, dalam hal Buku Pelaut Perikanan rusak; b. surat keterangan hilang dari kepolisian, dalam hal Buku Pelaut Perikanan hilang; c. kartu tanda penduduk, akta kelahiran, atau kartu keluarga;
d. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. salinan salah satu sertifikat Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) atau ayat (6); dan f. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna biru, berukuran 3x4 cm dan 2x3 cm, masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar.
