PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 60
BAB 6 — BIMBINGAN TEKNIS AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Penyelenggaraan Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) harus memenuhi standar: a. isi, berupa kurikulum dan silabus; b. proses; c. pelatih; d. kompetensi kelulusan; dan e. prasarana dan sarana. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan, setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal.
