PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 59
BAB 6 — BIMBINGAN TEKNIS AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Penyelenggaraan Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya. (2) Lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sekolah menengah kejuruan yang memiliki jurusan nautika Kapal Penangkap Ikan dan/atau jurusan teknika Kapal Penangkap Ikan. (3) Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan.
