PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 61
BAB 6 — BIMBINGAN TEKNIS AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Peserta Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 merupakan: a. Awak Kapal Perikanan; dan/atau b. Nelayan Kecil, yang sedang atau telah bekerja pada Kapal Perikanan. (2) Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sentra nelayan.
