Pasal 48
BAB 5 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Peserta Didik yang melaksanakan Praktik Laut di Kapal Perikanan yang dimiliki oleh nonlembaga penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan harus dilengkapi dengan perjanjian Praktik Laut dengan Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang diketahui oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar. (2) Perjanjian Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kesepakatan antara Peserta Didik dengan Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang memuat persyaratan Praktik Laut serta hak dan kewajiban para pihak. (3) Peserta Didik yang melaksanakan Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam: a. daftar Awak Kapal Perikanan sebagai peserta magang atau Praktik Laut; dan b. Buku Sijil Awak Kapal Perikanan, untuk Peserta Didik yang melaksanakan Praktik Laut pada Kapal Perikanan berukuran di atas 100 (seratus) gross tonnage. (4) Dalam hal Perjanjian Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan Kapal Perikanan masih beroperasi di laut, Nakhoda dan Pemilik atau Operator Kapal Perikanan harus memastikan pelaksanaan pemulangan Peserta Didik. (5) Berakhirnya Perjanjian Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disebabkan karena: a. habisnya jangka waktu Perjanjian Praktik Laut; b. pemutusan sepihak oleh Pemilik atau Operator Kapal Perikanan; c. Peserta Didik sakit atau kecelakaan kerja atau karena penyebab lainnya; d. Peserta Didik melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh Peserta Didik berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau e. pemutusan sepihak oleh Peserta Didik. (6) Dalam hal Perjanjian Praktik Laut berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai dengan huruf c, pemulangan Peserta Didik dilaksanakan dengan: a. memindahkan Peserta Didik ke Kapal Perikanan lainnya yang akan kembali ke Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan pangkalannya yang disertai dengan berita acara pemindahan Peserta Didik; dan b. memfasilitasi dan memastikan Peserta Didik agar tiba dengan selamat di lokasi pemulangan.
(7) Lokasi pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b merupakan lokasi yang disepakati berdasarkan Perjanjian Praktik Laut. (8) Dalam hal Perjanjian Praktik Laut berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dan huruf e, pemulangan Peserta Didik dilaksanakan dengan: a. memindahkan Peserta Didik ke Kapal Perikanan lainnya yang akan kembali ke Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan pangkalannya yang disertai dengan berita acara pemindahan Peserta Didik; dan b. memfasilitasi dan memastikan Peserta Didik agar tiba dengan selamat di Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan pangkalan yang merupakan tempat Peserta Didik pertama kali naik ke Kapal Perikanan. (9) Format perjanjian Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Format berita acara pemindahan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan ayat (8) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
