Pasal 49
BAB 5 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN AWAK KAPAL PERIKANAN
Dalam pembuatan perjanjian Praktik Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), Peserta Didik harus melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. buku pelaut atau Buku Pelaut Perikanan; b. surat persetujuan dari orang tua/wali yang diketahui oleh pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan profesional; c. surat permohonan Praktik Laut dari pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan profesional kepada Pemilik atau Operator Kapal Perikanan, baik secara perorangan maupun secara kolektif; d. surat tugas Praktik Laut dari pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan profesional; e. surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. jaminan sosial ketenagakerjaan, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada taruna/siswa; g. jaminan sosial kesehatan; dan h. buku catatan taruna/siswa.
