PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 47
BAB 5 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Peserta Didik pendidikan dan pelatihan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) harus memiliki pengalaman berlayar dan Masa Layar sebagai persyaratan untuk mengikuti pengujian. (2) Pengalaman berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Praktik Laut.
(3) Selama melaksanakan Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta Didik harus memiliki buku catatan taruna/siswa sebagai acuan untuk: a. pencatatan pengalaman berlayar; dan b. evaluasi dan penilaian Praktik Laut. (4) Format buku catatan taruna/siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
