Pasal 43
BAB 4 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKAT AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Pengakuan sertifikat Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dengan menerbitkan sertifikat terpisah berupa Sertifikat Pengakuan. (2) Dalam hal membutuhkan keyakinan sebelum menerbitkan Sertifikat Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat: a. melaksanakan evaluasi terhadap sistem pendidikan dan pelatihan negara penerbit sertifikat; b. melakukan pengujian terhadap pemegang sertifikat; atau
c. melakukan inspeksi fasilitas dan prosedur yang mencakup sistem standar mutu yang berlaku secara penuh di negara penerbit sertifikat atau berdasarkan metode lain. (3) Format Sertifikat Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
