Pasal 44
BAB 4 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKAT AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat keahlian bagi Awak Kapal Penangkap Ikan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dapat diperbarui dengan Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan. (2) Pembaruan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I diperbarui dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I; b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II diperbarui dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II; c. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III diperbarui dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III; d. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I diperbarui dengan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I; e. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II diperbarui dengan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II; dan f. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III diperbarui dengan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III. (3) Sertifikat keterampilan bagi Awak Kapal Penangkap Ikan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran berupa Sertifikat Basic Safety Training dapat diperbarui dengan Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan berupa Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST- F) Tingkat I. (4) Pembaruan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan: a. mengajukan permohonan kepada Kepala Badan; dan b. melampirkan:
- sertifikat asli dan salinan sertifikat yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit; dan
- pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, pakaian rapi berbaju putih, dan berdasi hitam polos, khusus untuk keahlian nautika dengan latar
belakang warna biru dan untuk keahlian teknika dengan latar belakang warna merah. (5) Dalam hal tidak dapat menyampaikan sertifikat asli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1, pemilik sertifikat melampirkan dokumen berupa: a. surat pernyataan memiliki sertifikat yang memuat paling sedikit nama dan tingkat (level) sertifikat serta instansi penerbit; b. fotokopi kartu tanda penduduk; dan c. surat keterangan kehilangan dari kepolisian. (6) Dalam hal tidak dapat menyampaikan salinan sertifikat yang telah dilegalisir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1, pemilik sertifikat melampirkan dokumen keabsahan dari instansi penerbit. (7) Sertifikat yang diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan sertifikat yang diterbitkan paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
