PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 42
BAB 4 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKAT AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Kepala Badan mengakui sertifikat Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan oleh negara lain yang telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya. (2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal telah ada kesepakatan bersama dengan negara yang menerbitkan sertifikat.
