Pasal 41
BAB 4 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKAT AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Pendidikan dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2) diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang program pendidikan dan pelatihannya telah mendapat pengesahan. (2) Kepala Badan menerbitkan sertifikat revalidasi bagi Awak Kapal Perikanan yang telah lulus pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (2). (3) Format sertifikat revalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
