PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 36
BAB 4 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKAT AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Bagi Awak Kapal Perikanan pemegang sertifikat keterampilan berupa Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I harus melakukan pengujian ulang setiap 5 (lima) tahun sekali terhitung sejak diterbitkannya sertifikat yang dimiliki. (2) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. (3) Pendidikan dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penyegaran untuk pemutakhiran pengetahuan Awak Kapal Perikanan.
