PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 35
BAB 4 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKAT AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Blangko sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) disediakan oleh Kepala Badan. (2) Sertifikat yang diterbitkan menggunakan dua bahasa meliputi bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris. (3) Kepala Badan meregistrasi semua sertifikat yang diterbitkan mencakup masa berlaku, revalidasi, pembatalan, dan hilang atau rusak. (4) Kepala Badan menyediakan basis data dan informasi semua Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan, untuk dapat diakses pihak yang berkepentingan guna keperluan verifikasi keabsahan dan masa berlaku sertifikat.
