Pasal 37
BAB 4 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKAT AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Bagi Awak Kapal Perikanan pemegang sertifikat keahlian yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya yang berkeinginan bekerja kembali di atas Kapal Perikanan setelah tidak bekerja di Kapal Perikanan dalam periode waktu lebih dari 5 (lima) tahun harus melakukan pengujian ulang sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. (2) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didahului dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. (3) Pendidikan dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penyegaran untuk pemutakhiran pengetahuan Awak Kapal Perikanan.
