Pasal 32
BAB 4 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKAT AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat Kecakapan Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus dimiliki oleh: a. Nakhoda yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage; atau b. Kelasi (Deckhand) yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Kecakapan Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis. (3) Pemegang Sertifikat Kecakapan Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. pengetahuan dasar tentang pelayaran dan operasi Penangkapan Ikan; dan
b. pengenalan keselamatan kerja dan pertolongan pertama pada kecelakaan.
