Pasal 31
BAB 4 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKAT AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat Operator Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f harus dimiliki Operator Radio pada Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi di WPPNRI dan/atau Laut Lepas. (2) Pemegang Sertifikat Operator Radio sebagaimana dimaksud ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Kode Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya. (3) Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Operator Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Tugas sebagai Operator Radio pada Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Perikanan lainnya berukuran kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage dapat dirangkap oleh Nakhoda atau salah satu Perwira bagian dek tanpa mempersyaratkan kepemilikan sertifikat.
