Pasal 30
BAB 4 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKAT AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e harus dimiliki oleh Juru Minyak pada Kapal Perikanan. (2) Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis perawatan mesin Kapal Perikanan. (3) Pemegang Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin induk;
b. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin bantu; c. pengoperasian mesin induk; d. pengoperasian mesin bantu; dan e. sistem kelistrikan dan instalasi kelistrikan Kapal Perikanan. (4) Kepemilikan Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan pada Kapal Perikanan berukuran tertentu.
