PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 123
BAB 19 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka menyesuaikan ukuran Kapal Penangkap Ikan untuk tata kelola subsektor usaha perikanan tangkap di INDONESIA berdasarkan Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995 beserta amendemennya, dilakukan penyetaraan ukuran panjang Kapal Perikanan dengan gross tonnage Kapal Perikanan. (2) Penyetaraan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dengan ketentuan Kapal Perikanan berukuran 24 (dua puluh empat) meter setara dengan ukuran 300 (tiga ratus) gross tonnage.
