Pasal 122
BAB 19 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penyusunan laporan implementasi pelaksanaan konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dilakukan oleh: a. Kepala Badan; dan
b. Direktur Jenderal. (2) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Badan. (3) Materi laporan yang disusun oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit berisi: a. jumlah dan nama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang mendapatkan pengesahan Program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan berdasarkan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya; dan b. jenis dan jumlah sertifikat yang diterbitkan berdasarkan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya. (4) Materi laporan yang disusun oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit berisi pengukuhan jabatan pada Kapal Perikanan untuk sertifikat yang diterbitkan berdasarkan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya.
